AdvertisementAdvertisement
Selasa, 10 Maret 2026 | 20 Ramadan 1447
main-logo

main-logo
inilah.commarketbursaRUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar

Nebby Medium.jpeg
Senin, 9 Maret 2026 - 21:41 WIB
Share
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dari laba bersih tahun buku 2025 serta rencana pembelian kembali saham (buyback) hingga Rp905,48 miliar, Senin (9/3/2026). (Foto: Dok BNI).

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menyetujui pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dari laba bersih tahun buku 2025 serta rencana pembelian kembali saham (buyback) hingga Rp905,48 miliar, Senin (9/3/2026). (Foto: Dok BNI).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
Ukuran Font
KecilBesar

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) menyepakati pembagian dividen tunai sebesar Rp13,03 triliun dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang berlangsung pada Senin (9/3/2026).

Nilai dividen tersebut setara 65 persen dari laba bersih konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yakni Rp20,04 triliun.

Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, keputusan pembagian dividen tersebut mencerminkan komitmen perseroan dalam memberikan nilai bagi pemegang saham, sekaligus menjaga kekuatan fundamental perusahaan.

“Sejumlah keputusan strategis yang disepakati dalam RUPST ini merupakan bagian dari upaya menjaga kinerja berkelanjutan serta memperkuat fondasi permodalan Perseroan ke depan,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).

Selain dividen, pemegang saham juga menyetujui penggunaan 35 persen laba bersih atau sekitar Rp7,01 triliun sebagai saldo laba ditahan. Dana ini akan dimanfaatkan untuk mendukung ekspansi bisnis sekaligus memperkuat struktur permodalan BNI di tengah dinamika industri perbankan.

RUPST juga menyetujui rencana pembelian kembali saham (buyback) dengan nilai maksimal Rp905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Aksi korporasi tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.

Okki menjelaskan, buyback menjadi salah satu instrumen yang digunakan perusahaan untuk menjaga stabilitas harga saham serta memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan struktur modal.

“Keputusan buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang Perseroan sekaligus memberikan ruang fleksibilitas dalam penguatan permodalan,” kata Okki.

Saham hasil buyback nantinya akan disimpan sebagai saham tresuri (treasury stock). Saham tersebut dapat dialihkan melalui penjualan kembali baik di Bursa Efek Indonesia maupun di luar bursa, serta dapat dimanfaatkan untuk program kepemilikan saham bagi pegawai dan/atau pengurus perseroan.

Dalam rapat yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar terkait reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna. Reklasifikasi dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham.

Langkah tersebut dilakukan sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Okki menegaskan bahwa penyesuaian tersebut merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi terbaru sekaligus upaya memperkuat tata kelola BUMN.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari kepatuhan Perseroan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus memastikan tata kelola perusahaan tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Selain agenda penggunaan laba bersih, buyback saham, dan perubahan Anggaran Dasar, RUPST juga menyetujui sejumlah mata acara lain. Di antaranya pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025, penetapan remunerasi direksi dan dewan komisaris untuk tahun buku 2026, serta penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026.

Rapat juga mendelegasikan kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027, serta menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025.

Selain itu, RUPS menegaskan kembali pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan.

Keputusan-keputusan yang dihasilkan dalam RUPST tersebut diharapkan dapat memperkuat fundamental bisnis BNI dan menjaga momentum pertumbuhan perusahaan di tengah persaingan industri keuangan yang semakin kompetitif.

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com