Tok! Pemerintah Resmi Naikkan PPN 12 Persen, Sembako Dibebaskan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Pemerintah resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, ada beberapa jenis barang diberikan fasilitas pembebasan dan diskon PPN.
Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sesuai jadwal yang telah ditentukan tarif PPN akan naik 12 persen per 1 Januari 2025," ucap Menko Airlangga.
Namun, Airlangga menegaskan tarif PPN 12 persen tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako meliputi beras, daging, telur, sayur, gula konsumsi, hingga ikan dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, tenaga kerja, jasa asuransi, vaksin polio, serta pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan olah masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen... seluruhnya bebas PPN. Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," imbuh Airlangga.
Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 11 persen. "Jadi tidak naik ke 12 persen, begitu juga tepung terigu dan gula industri," jelasnya.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN tersebut, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
