AdvertisementAdvertisement
Selasa, 10 Maret 2026 | 20 Ramadan 1447
main-logo

main-logo
inilah.commarketfinanceJangan Impulsif, Ada 9 Kerugian Serius Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tanpa Izin OJK

Jangan Impulsif, Ada 9 Kerugian Serius Pinjam Uang di Pinjol Ilegal Tanpa Izin OJK

Indira_Medium_fdd779253b.avif
Selasa, 10 Maret 2026 - 08:27 WIB
Share
Ilustrasi seorang pria yang sedang stres karena kecanduan pinjol ilegal. (Foto: Freepik)

Ilustrasi seorang pria yang sedang stres karena kecanduan pinjol ilegal. (Foto: Freepik)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung
Ukuran Font
KecilBesar

Pinjaman online memang menawarkan solusi cepat saat membutuhkan dana darurat. Prosesnya mudah, uang cairnya pun tidak butuh waktu lama.

Tapi sayangnya, ada beberapa aplikasi pinjaman online yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias pinjol ilegal.

Layanan yang ditawarkan memang sama-sama memberikan jaminan. Namun karena statusnya tidak resmi, aplikasi ini menyimpan berbagai risiko serius bagi penggunanya.

Hati-hati, Ini Risiko Mengajukan Pinjol di Aplikasi yang Tidak Terdaftar OJK

1. Bunga Tinggi dan Biaya Tersembunyi

Beroperasi secara ilegal tanpa memenuhi persyaratan OJK, membuat pemilik pinjol ilegal merasa bebas menetapkan bunga harian atau bulanan.

Biasanya, besaran bunga yang ditetapkan mereka jauh di atas batas wajar yang ditetapkan oleh OJK.

Selain bunga, mereka juga bisa membuat akal-akalan menambahkan biaya tersembunyi yang tidak diketahui oleh peminjam.

Alhasil, tagihan akan melonjak berkali-kali lipat sampai membuat peminjam sulit melunasi utangnya.

2. Gagal Bayar

Bunga yang mencekik ditambah berbagai biaya tidak terduga, sering kali membuat peminjam terjebak dan kesulitan melunasi utang.

Uang yang rencananya digunakan sebagai penolong di masa sulit, berbalik menjadi beban yang menyiksa. 

Akibatnya, banyak orang terpaksa menjual aset dan barang pribadi hanya untuk membayar bunga yang terus menumpuk.

3. Teror Penagihan

Aplikasi pinjol ilegal sering menggunakan metode penagihan yang tidak berektika dan melanggar privasi.

Saat terjadi keterlambatan pembayaran, nasabah bisa mendapatkan teror berupa ancaman, caci maki, hingga pelecehan melalui pesan singkat maupun telepon secara terus-menerus.

Hal ini semata-mata dilakukan oleh mereka agar peminjam bisa mengembalikan uang secepat mungkin dengan cara apapun.

4. Penyalahgunaan Data Pribadi

Aplikasi pinjol ilegal tidak terikat dengan regulasi perlindungan konsumen, sehingga mereka sering menyalahgunakan data pribadi milik peminjam.

Bukan hanya sekadar data pribadi berupa nama lengkap, NIK, dan alamat rumah, tetapi juga nomor telepon, informasi keuangan, atau lebih parahnya lagi, data-data pribadi yang tersimpan di dalam ponsel.

Data-data itu kerap digunakan oleh mereka sebagai alat teror agar peminjam bersedia membayar utang.

5. Potensi Penipuan Tinggi

Banyak aplikasi pinjol ilegal yang memanfaatkan fenomena ini untuk mencuri data pribadi konsumen.

Agar orang-orang terpikat dengan layanan yang ditawarkan, mereka mengiming-iming akan memberikan pinjaman dengan syarat yang terlalu mudah dan bunga rendah.

Pelanggan yang terkecoh dengan iklan itu secara tidak sengaja akan bersedia memberikan informasi pribadinya di aplikasi, dengan harapan bisa mendapatkan pinjaman.

Alih-alih mendapat bantuan, data pribadi yang diunggah secara sukarela, dimanfaatkan oleh aplikasi pinjol ilegal untuk kejahatan lain.

6. Tidak ada Perlindungan Hukum

Risiko terbesar menggunakan pinjol ilegal adalah hilangnya hak perlindungan konsumen.  Ini bisa terjadi karena platform tersebut beroperasi di luar pengawasan OJK.

Sehingga segala bentuk teror, intimidasi, maupun penipuan yang dialami peminjam menjadi sulit untuk diproses atau diselesaikan melalui jalur hukum resmi.

7. Risiko Masuk ke Daftar Hitam

Tingginya bunga yang mencekik, akan membuat Anda terjebak dalam siklus "gali lubang tutup lupang" dan akhirnya gagal bayar. Di saat inilah, risiko masuk ke dalam daftar hitam semakin besar.

Dampak nama masuk ke daftar hitam sangat besar, salah satunya adalah kesulitan untuk mengakses dan mengajukan KPR atau kredit kendaraan di masa depan.

8. Dampak Psikologis

Aksi teror penagihan yang dilakukan dengan cara intimidasi dapat memicu tekanan psikologis yang hebat.

Dampaknya sangat luas, Anda akan mengalami kecemasan berlebih, insomnia, hingga depresi.

9. Hubungan dengan Keluarga, Teman, dan Kerabat, Rusak

Salah satu taktik licik pinjol ilegal adalah mereka memiliki alat yang dapat mengakses kontak di ponsel peminjam.

Dengan kontak tersebut, mereka akan meneror keluarga, teman, hingga rekan kerja untuk menagih utang kepada Anda.

Hal ini tidak hanya mempermalukan peminjam, tetapi juga merusak kepercayaan dan hubungan dengan keluarga yang telah dibangun bertahun-tahun.

Periksa Legalitas Aplikasi Pinjol di OJK

Agar terhindar dari risiko-risiko di atas, sebaiknya lakukan pengecekan legalitas aplikasi pinjaman online terlebih dahulu dengan cara berikut ini:

0 suka
0 bookmark
Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com